Instalasi di dalam rumah milik dan tanggung jawab pemilik rumah, yang diluar rumah terhitung dari Meteran listrik/kwh meter milik PLN, jadi jelas tanggung jawabnya.
seharusnya minta izin ke PLN
karena memindahkan letak meteran airnya memindahkan juga posisi arde (ground) plus letak sekring/mcb pengaman/pembagi setelah meteran. selain itu pasti juga terjadi pemindahan instalasi kabel listriknya. untuk instalasi kabel saja sebetulnya ada ahlinya pasangnya dan bersertifikat.
namun ada sejumlah orang memindahkan saja langsung meteran tanpa meminta izin PLN. Ini bisa dilakukan selama kabel listrik dari tiang PLN masih cukup panjang. jika tidak, maka pemilik rumah yg ingin memindahkan meteran listriknya mau tak mau harus izin ke pln. karena ada kaitan dengan panjang kabel dari meteran ke tiang listrik.
baiknya sih hubungi PLN aja pak..
-Anonymous